ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(TIK) SMA MA KOTA KEDIRI
PEMBUKAAN
Dengan Rakhmad Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa sesungguhnya Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) TIK SMA MA Kota
Kediri adalah wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran
Teknologi Informasi dan Komunikasi, baik yang berstatus sebagai pegawai negeri
sipil, atau guru tidak tetap, atau guru pada sekolah swasta yang berada di
suatu Satuan Pendidikan / Sanggar Propinsi/Kabupaten/Kota, yang berfungsi
sebagai sarana untuk saling komunikasi, belajar, dan atau bertukar pikiran dan
pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/pelaku
perubahan reorientasi pembelajaran TIK di kelas/satuan pendidikan. Pengurus / anggota
MGMP TIK yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan, proses, dan kualitas
pembelajaran di satuan pendidikan mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas
tercapainya tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa dalam usaha pembelajaran, pembinaan, dan pengembangan pendidikan pada
peserta didik melalui penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, perlu adanya kerja sama dan
koordinasi antara guru, Kepala Sekolah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS),
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kediri, LSM, Organisasi profesi, Perguruan
Tinggi, LPMP, Dunia Usaha/Industri, dan instansi lainnya yang terkait.
Untuk melaksanakan dan mengembangkan kerjasama dan koordinasi antar
Guru/Pendidik, dan instansi/lembaga terkait sebagaimana tersebut di atas dapat
berlangsung dengan baik, serasi dan harmonis, maka perlu dibentuk suatu wadah
yang dapat membantu tugas guru/pendidik dalam proses pembelajaran yang
berkualitas. Wadah tersebut diberi nama ”Musyawarah Guru Mata Pelajaran Teknologi
Informasi dan Komunikasi (MGMP TIK)”.
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi/ perkumpulan guru mata pelajaran Teknologi Informasi dan
Komunikasi diberi nama ”Musyawarah Guru Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan
Komunikasi” yang selanjutnya disingkat MGMP TIK.
Pasal 2
MGMP TIK SMA MA Kota Kediri berkedudukan di Kota Kediri
Pasal 3
MGMP TIK SMA MA didirikan sejak tanggal 2 Nopember 2009 dan untuk waktu tak terbatas.
BAB II
DASAR, SIFAT, AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 4
MGMP TIK SMA MA Kota Kediri berdasarkan :
1.
Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945
2.
UU
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
3.
UU
No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan pemerintah
propinsi sebagai Daerah otonom.
4.
UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5.
PP
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
6.
Direktur Pendidikan Menengah Umum,
tentang Pedoman Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
Pasal 5
MGMP TIK SMA MA Kota Kediri bersifat mandiri dan terbuka bagi semua guru
mata pelajaran TIK baik yang berstatus pegawai negeri sipil, guru tidak tetap,
dan guru pada sekolah swasta.
Pasal 6
MGMP TIK SMA MA Kota Kediri berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan
mufakat.
Pasal 7
MGMP TIK SMA MA Kota Kediri bertujuan :
1.
Mengembangkan kreativitas dan
inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
2.
Memperluas wawasan dan pengetahuan
guru mata pelajaran dalam mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
3.
Mengembangkan kultur kelas yang
kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan
mencerdaskan peserta didik.
4.
Membangun kerjasama dengan
masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 8
Kegiatan MGMP TIK SMA MA Kota Kediri antara lain :
1.
Menyusun Visi, dan Misi MGMP TIK untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional, khususnya pendidikan di Kota Kediri.
2.
Menyusun Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) dengan disesuaikan visi, misi, dan tujuan MGMP TIK.
3.
Menyusun program kerja MGMP TIK untuk
jangka panjang, menengah, dan jangka pendek.
4.
Menyusun Program Semester
(Promes), Program Tahunan (Prota), dan Kalender Pendidikan, dengan mengacu pada
pedoman dari Depdiknas yang berlaku
5.
Meningkatkan pemahaman pada
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
6.
Mengembangkan silabus dan sistem
penilaian.
7.
Merancang dan mengembangkan bahan
ajar Teknologi Informasi dan Komunikasi.
8.
Meningkatkan pemahaman tentang
pendidikan berbasis masyarakat / luas (Broad
Based Education), dan pendidikan berorientasi kecakapan hidup (life skill).
9.
Mengembangkan pembelajaran yang
efektif
10. Mengembangkan dan melaksanakan analisis sarana pembelajaran.
11. Mengembangkan dan melaksanakan pembuatan alat pembelajaran sederhana.
12. Mengembangkan dan melaksanakan program pembelajaran berbasis Teknologi
Informasi (TI)
13. Mengembangkan media dan melaksanakan proses belajar mengajar
14. Meneruskan dan menyebarluaskan kebijakan pendidikan nasional ke daerah
Kabupaten/Kota, MKKS, sanggar, satuan pendidikan, dan guru mata pelajaran.
15. Melakukan kerja sama, koordinasi, serta pelaporan kepada Kadis Pendidikan
dan Kebudayaan Kota Kediri.
16. Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kota, MKKS, sanggar, MGMP dan Satuan Pendidikan SMA MA.
17. Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Perguruan Tinggi, LPMP, Dewan
Pendidikan Kota Kediri, LSM, Organisasi dan Dunia Usaha/Industri.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan MGMP SMA MA Kota Kediri terdiri dari :
1.
Anggota Biasa
2.
Anggota Kehormatan.
Pasal 10
Keanggotaan MGMP TIK SMA MA Kota Kediri :
1.
Anggota Biasa adalah Guru/Pendidik
Teknologi Informasi dan Komunikasi SMA MA Negeri/Swasta Kota Kediri
2.
Anggota Kehormatan ialah Pejabat
dalam lingkungan Pemerintah Kota Kediri, dan atau Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Kediri yang secara struktural ada hubungannya dengan kedinasan.
Pasal 11
Anggota biasa berhenti karena :
1.
Alih tugas jabatan fungsional guru
dalam lingkungan Dinas Pendidikan, atau di luar Dinas Pendidikan, dan atau
mutasi dalam jabatan ke luar wilayah Kota Kediri.
2.
Selesai masa tugas sebagai
guru/pendidik (telah purna tugas)
3.
Meninggal dunia
4.
Sedang / telah menjalankan hukuman
yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri karena tindak pidana.
Pasal 12
Anggota kehormatan berhenti karena :
1.
Menjalani mutasi jabatan yang
sesuai dengan kedinasan.
2.
Menjalani masa pensiun
3.
Meninggal dunia
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 13
Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam MGMP SMA MA Kota
Kediri dilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan pada
orang lain)
Pasal 14
Hak-hak Anggota :
1.
Anggota biasa mempunyai hak
mengeluarkan pendapat, hak memilih dan dipilih
2.
Anggota biasa mempunyai hak untuk
memperoleh santunan sakit, pensiun, kecelakaan, dan meninggal dunia sesuai
dengan ketentuan AD/ART.
3.
Anggota kehormatan mempunyai hak
mengeluarkan pendapat, tetapi tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
4.
Anggota kehormatan tidak mempunyai
hak untuk menerima santunan.
Pasal 15
Kewajiban anggota :
1.
Tiap anggota wajib menjunjung
tinggi dasar dan azas MGMP TIK dan berusaha melaksanakan program MGMP TIK,
tunduk kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MGMP TIK.
2.
Tiap anggota wajib menghadiri
pertemuan/rapat anggota serta berperan secara aktif dalam program yang
direncanakan oleh MGMP TIK.
3.
Tiap anggota ikut secara aktif
melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MGMP TIK.
4.
Tiap anggota senantiasa menjaga
dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan antara anggota dari pengurus MGMP
TIK.
5.
Tiap anggota wajib membayar iuran
anggota sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 16
Pembentukan dan penetapan Pengurus MGMP TIK :
1.
Ketua MGMP TIK dipilih dan
ditetapkan melalui rapat anggota MGMP TIK dan dilantik oleh Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kediri.
2.
Pengurus MGMP TIK sekurang – kurangnya terdiri dari ...........................Pembina
..........................Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kediri
...................Penasehat .................. yang terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
c.
Sekretaris
d.
Wakil Sekretaris
e.
Bendahara
f.
Wakil Bendahara
g.
Anggota / seksi-seksi
3.
Pengurus memimpin dan mewakili
kegiatan MGMP TIK di dalam dan di luar dalam kaitannya tugas dan kewajiban MGMP
TIK.
4.
Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan
anggota / seksi-seksi merupakan pengurus
harian yang melaksanakan tugas organisasi sehari-hari
Pasal 17
Masa kerja pengurus MGMP TIK:
1.
Pengurus dipilih untuk masa
jabatan 3 (tiga) tahun terhitung sejak penetapan / pelantikan
2.
Pengurus dapat diberhentikan
sebelum habis masa jabatan jika dipertimbangkan perlu melalui rapat anggota
yang dihadiri sekurang – kurangnya 50% jumlah keseluruhan anggota plus satu
orang anggota dan disetujui sekurang – kurangnya 75% anggota yang hadir.
3.
Apabila masa jabatan pengurus
telah habis, maka pengurus lama dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang berikutnya
4.
Apabila masa jabatan pengurus akan
berakhir, selambat-lambatnya dalam 2 bulan sebelum habis masa jabatan, pengurus
Aktif harus segera membentuk panitia dan segera mengadakan pemilihan pengurus
yang baru.
5.
Apabila sampai dengan batas waktu akhir
jabatannya, pengurus aktif belum
melakukan pemilihan pengurus baru, maka sekurang-kurangnya 5 orang anggota baru
atau pengurus dapat segera mengajukan usulan kepada Pembina untuk segera
diadakan pemilihan pengurus yang baru.
BAB VII
RAPAT
Pasal 18
Rapat Pengurus dan Anggota terdiri dari :
1.
Rapat anggota paripurna yaitu
rapat yang dihadiri oleh anggota dan sekurang-kurangnya dilakukan sekali dalam
satu tahun.
2.
Rapat pengurus paripurna yaitu
rapat yang dihadiri oleh pengurus dan sekurang-kurangnya dilakukan dua kali
dalam satu tahun.
3.
Rapat pengurus harian, yaitu rapat
yang dihadiri oleh pengurus harian dan sekurang-kurangnya dilakukan empat kali
dalam satu tahun.
Pasal 19
1.
Kekuasaan tertinggi MGMP TIK terletak
pada rapat anggota paripurna
2.
Rapat anggota memilih pengurus
MGMP TIK Kota Kediri yang anggota/calonnya berasal dari pengurus MGMP TIK Kota
Kediri.
3.
Rapat anggota paripurna dianggap
syah dan memenuhi quorum, apabila sesuai dengan ketentuan pada anggaran rumah
tangga MGMP TIK.
4.
Keputusan rapat diambil secara
musyawarah dan mufakat, dan apabila dengan cara tersebut tidak berhasil, maka
harus dilakukan pemungutan suara (voting).
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 20
Anggaran Keuangan MGMP TIK dari :
1.
Iuran anggota MGMP TIK yang
besarnya untuk pertama kalinya ditetapkan dalam anggaran rumah tangga MGMP TIK,
dan selanjutnya ditetapkan berdasarkan keputusan rapat pengurus.
2.
Simpanan sukarela anggota
3.
Sumbangan / donatur yang sifatnya
tidak mengikat
4.
Usaha lain yang tidak bertentangan
dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
Pengelolaan anggaran MGMP TIK :
1.
Penerimaan dan pengeluaran
keuangan dikelola dan diadministrasikan oleh pengurus secara baik, dan benar,
tertib,serta akuntabel.
2.
Pengelolaan keuangan oleh pengurus
harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada seluruh anggota melalui rapat
paripurna.
Pasal 22
Seluruh anggaran MGMP TIK digunakan untuk :
1.
Kegiatan operasional dan
administrasi rutin MGMP TIK
2.
Kesejahteraan anggota
3.
Program kegiatan MGMP TIK yang
telah ditetapkan
4.
Kegiatan rapat,seminar, workshop,
simposium, lokakarya, studi banding, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan
kepentingan MGMP TIK.
5.
Kegiatan Kreasi, inovasi, dan
rekreasi.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 23
Pembubaran organisasi MGMP TIK:
1.
MGMP TIK dapat bubar jika dalam
kondisi tertentu yang memungkinkan seluruh pengurus maupun anggota tidak bisa
melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
2.
MGMP TIK dapat dibubarkan oleh
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kediri, jika seluruh pengurus tidak
mampu lagi melaksanakan tugasnya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
pada anggota MGMP TIK.
3.
Dalam hal sebagaimana dalam ayat
(1), dan (2) di atas pasal ini, maka kekayaan / aset MGMP TIK akan diserahkan
kepada TIM yang dibentuk untuk menangani kekayaan tersebut dan selanjutnya
dikembalikan kepada anggota sesuai peraturan yang ditentukan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 24
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar (AD) ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2.
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) disusun oleh Pengurus harian melalui tim yang dibentuk untuk
menyusunnya.
3.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dapat dilakukan perubahan melalui hasil rapat anggota paripurna.
Ditetapkan :
di Kediri
Pada tanggal :
19 Nopember 2011
PENGURUS MGMP TIK SMA MA
KOTA KEDIRI
WARGONO EDI SETYO, S. Kom Dra. NURUL AMANATI, S. Kom.
Ketua Sekretaris
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA
PELAJARAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (MGMP TIK) SMA MA KOTA KEDIRI
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
2.
Pemerintah Kota adalah pemerintah Kota
Kediri di wilayah daerah propinsi Jawa Timur.
3.
Dinas
P dan K Kota adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota di wilayah propinsi
Jawa Timur.
4.
MKKS adalah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
SMA Negeri di wilayah daerah Kediri.
5.
LPMP adalah Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan daerah Kota Kediri.
6.
LSM adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yaitu
organisasi sosial yang dibentuk oleh sekelompok masyarakat untuk tujuan
tertentu, dalam hal ini adalah LSM yang bergerak dalam bidang pendidikan
7.
KTSP adalah Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan yaitu kurikulum yang dibuat dan digunakan pada satuan pendidikan
sekolah itu sendiri dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
DUDI adalah dunia usaha/dunia industri yaitu
sekelompok perusahaan yang bergerak di berbagai bidang usaha dan industri yang
dapat dijadikan mitra untuk membantu dalam pendidikan melalui program community development.
9.
Organisasi profesi adalah sebuah organisasi
yang mewadahi para profesional pada bidangnya masing – masing yang dapat membantu dan memiliki
kepedulian pada bidang pendidikan yang bisa berperan sebagai nara sumber, uji
kompetensi, dan praktek kerja/lapangan, dan lainnya.
10. Perguruan
Tinggi adalah perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang dapat dan mau bekerja sama
untuk membantu peningkatan mutu pendidikan SMA
MA, melalui berbagai kegiatan yang relevan dengan kebutuhan pada satuan
pendidikan dan MGMP TIK/pendidik.
11. Dewan
Pendidikan adalah dewan Pendidikan propinsi Jawa Timur dan Dewan Pendidikan
Kabupaten / Kota di wilayah daerah Jawa Timur.
BAB II
TUJUAN MGMP TIK
Pasal 2
1.
Melalui pengurus MGMP TIK Kota dapat dikembangkan
krativitas dan inovasi anggota, sehingga hasilnya dapat meningkatkan kualitas
dan profesionalisme
pendidik.
2.
Melalui pengurus MGMP TIK Kota dapat dilakukan diskusi,
seminar, lokakarya, workshop, dan berbagai kegiatan lainnya yang merupakan sharing ilmu pengetahuan, sehingga mampu
meningkatkan wawasan dan pengetahuan pendidik dalam mewujudkan pembelajaran
yang tepat guna dan tepat sasaran.
3.
Untuk mewujudkan poin (1), dan (2) di atas
pada pasal ini, maka pengurus harus proaktif melakukan berbagai kegiatan dan
melakukan kerja sama dengan lembaga
insitusi yang terkait dan memiliki kepedulian pada bidang pendidikan.
4.
Melalui kegiatan kerja pengurus MGMP TIK Kota dapat diwujudkan
peningkatan kualitas pendidikan dan peningkatan angka partisipasi murni dan
kasar pada wajar dikdas 12 tahun di Kota Kediri.
BAB
III
KEGIATAN
MGMP TIK
Pasal
3
Kegiatan MGMP TIK Kota
Kediri sebagaimana disebutkan pada Anggaran Dasar, dan melakukan kegiatan
lainnya yaitu :
1.
Menyusun program kerja sebagaimana yang
dimaksud pada anggaran dasar Bab II Pasal 8 ayat (3), dengan memperhatikan
masukan, kebutuhan, dan kondisi berbagai daerah di Jawa Timur dan mengacu pada
perundang-undangan yang berlaku,
2.
Melakukan koordinasi kerja sama, dan
memfasilitasi berbagai instansi/lembaga untuk mengadakan berbagai kegiatan
dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas pembelajaran dan kompetensi
pendidik.
3.
Melakukan koordinasi dan memfasilitasi
kepada Dinas P dan K Kota Kediri agar kegiatan pada sanggar-sanggar
pembelajaran di Kota Kediri dapat berjalan dengan baik, kreatif, inovatif dan
efisien.
4.
Sebagai fasilitator dan mediator bagi
anggota/pengurus MGMP TIK Kota
Kediri yang memerlukan suatu kebutuhan sebagai upaya untuk pengembangan dan
peningkatan pembelajaran di daerahnya.
5.
Pengurus MGMP TIK
Kota Kediri harus mampu membuat dan mengembangkan perangkat, alat,
media, dan model pembelajaran yang kreatif, dan inovatif sehingga hasilnya
dapat dijadikan rujukan/contoh bagi anggota MGMP TIK
di seluruh Jawa Timur.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
4
Anggota biasa dan anggota kehormatan mengajukan
sumbang saran yang konkret dan konstruktif guna kelancaran dan kemajuan program
MGMP TIK.
Pasal
5
1.
Anggota biasa dan anggota kehormatan dapat
memberikan sumbangan pada MGMP TIK untuk
kemajuan organisasi.
2.
Anggota kehormatan dibebaskan dari iuran
anggota bulanan.
3.
Setiap anggota wajib membayar iuran anggota
sejak diterima sebagai anggota MGMP TIK Kota
Kediri, dan kewajiban iuran anggota berakhir apabila yang bersangkutan tidak
lagi menjadi anggota.
4.
Setiap anggota dihimbau untuk membantu
memberikan bantuan dana tabungan sukarela selama menjadi anggota sesuai
kemampuan anggota, dan dana tabungan sukarela tersebut akan dikembalikan kepada
anggota setelah yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota MGMP TIK, tanpa diberikan bunga dan jasa
tabungan.
5.
Anggota karena sesuatu hal, secara
berturut-turut atau berselang dalam kurung waktu selama satu tahun tidak
membayar iuran anggota atau secara komulatif mempunyai tunggakan selama enam
bulan, maka anggota yang bersangkutan tidak mendapatkan santunan sebagaimana
yang dimaksud dalam Bab V Pasal 14 ayat 92) Anggaran Dasar.
6.
Anggota MGMP TIK
Kota Kediri dapat dicabut / dinyatakan tidak berlaku keanggotaannya
karena yang bersangkutan telah melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan,
mencemarkan, merusak nama baik organisasi yang pada akhirnya dapat mencoreng
dunia pendidikan, khususnya di Kota Kediri.
BAB V
PENGURUS
MGMP TIK
Pasal 6
Pemilihan Pengurus MGMP TIK:
1.
Calon Ketua dan Pengurus MGMP TIK Kota Kediri, dipilih dan
dicalonkan dari perwakilan Pengurus atau Anggota MGMP TIK Kota yang ditunjuk dan diberi
kewenangan untuk mengikuti, memilih dan dipilih dalam acara pembentukan
pengurus dan kegiatan MGMP TIK lainnya.
2.
Untuk pemilihan pengurus dari perwakilan
Kota Kediri dapat melakukan secara langsung atau melalui formatur dengan
mengajukan calon ketua melalui pertimbangan kemampuan, leadership, manajerial,
kolaboratif, akomodatif, aspiratif, latar belakang pendidikan, dan kemampuan
menjalankan organisasi.
3.
Pemilihan ketua untuk pertama kalinya
dilakukan oleh para perwakilan MGMP TIK Kota
Kediri yang hadir pada acara rapat pembentukan pengurus dengan mendapatkan
dukungan suara terbanyak. Selanjutnya Ketua dengan meminta pertimbangan dan
masukan dari peserta rapat untuk menunjuk personil untuk melengkapi susunan
pengurus.
4.
Pemilihan Ketua untuk periode berikutnya
dilakukan melalui rapat anggota paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 50%
anggota plus satu orang, dengan perolehan suara terbanyak sebagaimana yang
dimaksud pada pasal 6 ayat (3) di atas.
Pasal 7
1.
Pembina tugasnya memberikan arahan,
pembinaan, dan kebijakan yang berkaitan dengan tujuan MGMP TIK Kota Kediri, serta melakukan
monitoring, evaluasi dan menerima laporan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan
oleh pengurus MGMP TIK.
2.
Penasehat tugasnya membantu memberikan
arahan, pembinaan sesuai garis – garis kebijakan pemerintah dan pemerintah propinsi /
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jatim, serta membantu melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksaan kegiatan MGMP
TIK.
Pasal 8
Tugas Pengurus MGMP TIK:
1.
Ketua tugasnya adalah :
a.
Menjalankan organisasi sebagaimana diatur
dalam AD/ART
b.
Melaksanakan semua keputusan dan ketetapan
rapat pengurus dan rapat anggota.
c.
Memimpin rapat pengurus dan anggota
paripurna, dan rapat pengurus harian.
d.
Memimpin, mengorganisasikan, dan membagi
tugas pada staff sesuai fungsi, tugas, dan tanggungjawabnya masing-masing.
e.
Memberi arahan dan pembinaan pada pengurus
dan anggota.
f.
Menghadiri undangan dan menghadiri /
mewakili kegiatan lainnya yang relevan dengan kepentingan organisasi.
g.
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
manajemen organisasi.
h.
Mengambil langkah-langkah, kebijakan, serta
keputusan yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
i.
Menanda tangani surat-surat dinas dan
melakukan perjanjian dan kerja sama dengan pihak-pihak lainnya untuk
kepentingan organisasi.
2.
Wakil Ketua tugasnya adalah :
a.
Melaksanakan AD / ART, semua keputusan dan
ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota.
b.
Membantu tugas-tugas Ketua dalam menjalankan
roda organisasi sebagaimana diatur dalam AD / ART.
c.
Mewakili Ketua jika berhalangan untuk
menghadiri rapat, undangan, atau tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua.
d.
Menjalankan tugas dan kewajiban Ketua,
apabila Ketua karena sesuatu hal yang bersangkutan berhalangan tetap.
e.
Memberikan usulan, pendapat, dan saran pada
Ketua dan Pengurus / Anggota untuk penyempurnaan manajemen organisasi.
3.
Sekretaris tugasnya adalah :
a.
Melaksanakan AD / ART, semua keputusan dan
ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota.
b.
Menghadiri undangan rapat, atau mewakili
atas tugas yang diberikan oleh ketua.
c.
Melaksanakan tugas-tugas administrasi
meliputi surat-surat, membuat undangan rapat, pencatatan anggota, tugas-tugas
lain yang terkait dengan administrasi MGMP TIK.
d.
Mencatat dan menginventaris semua alat,
perlengkapan, dan seluruh aset yang dimiliki organisasi.
e.
Mencatat semua hasil-hasil rapat, disusun,
dan dibukukan secara teratur dan tertib administrasi.
f.
Menyiapkan dan menyusun laporan tahunan
g.
Membantu tugas-tugas lainnya yang diberikan
oleh ketua.
4.
Wakil Sekretaris tugasnya adalah :
a.
Melaksanakan AD / ART, semua keputusan dan
ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota.
b.
Membantu tugas-tugas sekretaris dalam
menjalankan roda organisasi sebagaimana diatur dalam AD / ART.
c.
Mewakili sekretaris jika berhalangan untuk
menghadiri rapat, undangan, atau tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh
sekretaris.
d.
Menjalankan tugas dan kewajiban sekretaris,
apabila sekretaris karena sesuatu hal yang bersangkutan berhalangan tetap.
e.
Memberikan usulan, pendapat, dan saran pada
Ketua dan Pengurus / Anggota untuk penyempurnaan manajemen organisasi.
f.
Membantu tugas-tugas lainnya diberikan oleh
ketua dan sekretaris.
5.
Bendahara tugasnya adalah :
a.
Melaksanakan AD / ART, semua keputusan dan
ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota.
b.
Menghadiri undangan rapat, atau mewakili
atas tugas yang diberikan oleh ketua.
c.
Menerima, menyimpan, mengeluarkan, mencatat,
dan membukukan semua uang yang diterima dan dikeluarkan secara baik, benar, dan
tertib.
d.
Penerima dan pengeluaran keuangan harus
sepengetahuan dan mendapat persetujuan tertulis dari ketua dengan ditandai
pembubuhan tanda tangan ketua atas bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan.
e.
Melakukan pekerjaan pembukuan secara rutin
dan tertib pada tiap-tiap bulan dengan tutup buku yang diketahui oleh ketua.
f.
Menyiapkan dan menyusun laporan keuangan
pada akhir tahun.
g.
Membantu tugas-tugas lainnya yang diberikan
oleh ketua.
6.
Wakil Bendahara tugasnya adalah :
a.
Melaksanakan AD / ART, semua keputusan dan
ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota.
b.
Membantu tugas-tugas bendahara dalam
menjalankan roda organisasi sebagaimana diatur dalam AD / ART.
c.
Mewakili Bendahara jika berhalangan untuk
menghadiri rapat, undangan, atau tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bendahara.
d.
Menjalankan tugas dan kewajiban Bendahara,
apabila bendahara karena sesuatu hal yang bersangkutan berhalangan tetap.
e.
Memberikan usulan, pendapat, dan saran pada
Ketua dan Pengurus / Anggota untuk penyempurnaan manajemen organisasi.
f.
Membantu tugas-tugas lainnya diberikan oleh
ketua dan Bendahara.
7.
Anggota / seksi-seksi tugasnya disesuaikan
dengan bidang kegiatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai dengan visi-misi,
dan tujuan organisasi
Pasal 9
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil
Bendahara, dan Anggota / seksi-seksi lainnya yang kepengurusan MGMP TIK Kota Kediri telah ditetapkan
oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kediri merupakan Pengurus
Harian MGMP TIK untuk melaksanakan
pekerjaan pengurus sehari-hari.
Pasal 10
1.
Pengurus harian apabila karena sesuatu hal
berhenti sebagai pengurus sebelum masa bhaktinya berakhir, maka rapat pengurus
harian dan menetapkan penggantinya.
2.
Penetapan pengurus baru sebagai pengganti
pengurus yang telah berhenti, didasarkan atas musyawarah dan mufakat atau suara
terbanyak dari hasil rapat pengurus harian yang dihadiri sekurang – kurangnya dua pertiga pengurus seluruhnya.
3.
Penetapan pengurus baru harus mendapat
pengesahan dari Pembina organisasi.
BAB VI
RAPAT
Pasal 11
1.
Rapat anggota paripurna memenuhi quorum
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dihadiri oleh lima puluh persen plus
satu orang anggota dari jumlah anggota seluruhnya.
2.
Apabila dalam rapat anggota peripurna pada
jam dan waktu yang telah ditetapkan belum mencapai quorum sebagaimana pasal 10
ayat (1) di atas, maka rapat dapat ditunda maksimal 2x15 menit dan rapat
dianggap syah.
3.
Keputusan rapat anggota paripurna
dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat, dan jika tidak berhasil dengan cara
tersebut, maka akan ditempuh melalui pemungutan suara (voting) dengan suara
terbanyak.
4.
Pada rapat anggota paripurna, dalam hal
pemilihan pengurus dapat dibentuk formatur dari anggota dan dipilih oleh
anggota rapat.
5.
Formatur yang dipilih sekurang-kurangnya 3
(tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang dan jumlahnya harus ganjil
yang dipandang bisa mewakili anggota karena kemampuan sebagaimana pada Bab V
pasal 6 ayat (2) pada anggaran rumah tangga ini.
6.
Formatur yang telah dipilih oleh anggota
untuk mengadakan pemilihan Ketua, langsung mengadakan rapat tersendiri dan
menetapkan Ketua dan Sekretaris Formatur. Selanjutnya mengadakan rapat anggota
paripurna untuk memilih Ketua MGMP TIK.
7.
Formatur dapat memilih dirinya sendiri atau
memilih anggota lainnya untuk dicalonkan sebagai Ketua Pengurus (Ketua MGMP TIK Kota Kediri).
8.
Pada rapat / sidang pemilihan pengurus
dilaksanakan dan dipimpin oleh Ketua Formatur untuk mengadakan acara pemilihan
ketua.
9.
Hasil pemilihan Ketua dari rapat paripurna,
beserta kelengkapan anggota pengurus lainnya yang dilaporkan untuk mendapatkan
pengesahan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kediri.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
1.
Uang yang diterima dan yang akan digunakan
untuk organisasi adalah sebagai uang anggaran organisasi sebagai sumber
pendapatan dan belanja.
2.
Uang anggaran organisasi digunakan dan
dikelola berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
(RAPBO).
3.
RAPBO disusun oleh pengurus memperhatikan
kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun anggaran, dan
dapat pula diproyeksikan untuk rencana jangka menengah (4 tahun), dan rencana
jangka panjang (8 tahun).
4.
Penetapan RAPBO didasarkan skala prioritas
dan daftar inventarisasi seluruh kegiatan organisasi yang direncanakan
berdasarkan tingkat urgensi, kebutuhan dan memenuhi kepentingan seluruh
anggota.
5.
Semua pemasukan dan pengeluaran uang harus
disertai bukti-bukti yang sah menurut hukum dan diketahui / disetujui oleh
Ketua.
6.
Administrasi keuangan dilakukan dengan
pembukuan yang teratur, tertib, dan benar dan pembukuann tersebut harus ditutup
oleh bendahara dan disyahkan oleh Ketua pada setiap akhir bulan.
7.
Laporan keuangan harus dipertanggungjawabkan
oleh Ketua / Pengurus dalam laporan keuangan pada rapat anggota peripurna yang
dilakukan pada setiap akhir tahun anggaran.
BAB IX
HAL-HAL
LAIN
Pasal 13
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur dan ditetapkan oleh Pengurus
melalui rapat pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Ditetapkan :
di Kediri
Pada tanggal :
19 Nopember 2011
PENGURUS MGMP TIK SMA MA
KOTA KEDIRI
WARGONO EDI SETYO, S. Kom Dra. NURUL AMANATI, S. Kom.
Ketua Sekretaris